Thursday, November 10, 2011

Hukum Memakai Cincin bagi lelaki

Salam..
One of my friends query about this.
This n3 for u dear (^__^)/




credit from HERE
Cincin kawin boleh saja dipakai oleh seorang lelaki muslim asal bukan terbuat dari emas, kalau terbuat dari emas maka hukumnya Haram. Hal ini berdasarkan hadits riwayat Imam Muslim, dari Ibnu Abbas ra. bahwa Rosululloh SAW melihat cincin dari emas di tangan seorang lelaki, maka Rosululloh melepasnya dan membuangnya. Kemudian Rosululloh bersabda, “Seorang di antara kamu sekalian sengaja mengambil bara dari api neraka dan meletakkannya di tangannya.” Setelah Rosululloh pergi, seorang sahabat menyuruh lelaki itu mengambil cincin yang sudah dibuang Rosululloh agar cincin tersebut bisa dimanfaatkan. Tetapi lelaki itu menjawab, “Aku tidak akan mengambil cincin itu selamanya karena itu sudah diharamkan oleh Rosululloh SAW.” (DR. Musthofa al-Khin. al-fiqh al-Manhaji: III/94-95)

 credit from HERE
Meski demikian, bila mahar itu mau diberikan dalam bentuk cincin, pada hakikatnya tidak ada larangan. Bahkan meski terbuat dari emas sekalpiun. Asalkan cincin emas itu tidak dipakai oleh pengantin laki-laki.
Sebab laki-laki dalam Islam diharamkan memakai perhiasan yang terbuat dari emas. Rasulullah SAW telah melarang emas dan juga sutera bagi laki-laki baik saat menikah atau sehari-sehari.

Dan hasil google yg lain juga memberi jawapan yg sama.
untuk lebih yakin, tanyalah pada ustaz2 ye.


No comments:

Post a Comment

Thanks :)

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...